Chat dengan kami disini
Dana pendidikan menjadi salah satu kebutuhan krusial yang harus dipersiapkan. Apalagi, inflasi dana pendidikan di masa sekarang ini terbilang cukup tinggi. Bahkan di bulan Agustus 2023 saja, Badan Pusat Statistik mencatat, subkelompok pendidikan menjadi subkelompok yang menyumbang inflasi tertinggi di Indonesia.
Supaya pendidikan anak tidak terhambat, kita harus mulai belajar dari kesalahan-kesalahan yang umum dilakukan oleh para orang tua ketika mempersiapkan dana pendidikan anak. Yuk simak 5 kesalahan dalam mempersiapkan dana pendidikan anak, supaya kita tidak mengulang kesalahan yang sama.
1. Lambat Memulai
Sebenarnya, kapan sih waktu yang tepat untuk mempersiapkan dana pendidikan anak? Jawabannya tergantung sekolah yang ingin dituju. Sekalipun Anda berencana menyekolahkan anak di sekolah negeri yang terkesan 'gratis', tetap saja ada biaya-biaya yang dibutuhkan seperti biaya seragam, buku, hingga komite.
Apalagi beberapa jenjang pendidikan sekolah negeri menerapkan sistem zonasi drhinggs, untuk Anda yang tempat tinggalnya di luar zonasi sekolah, maka tidak ada pilihan lain selain menyekolahkan anak di sekolah swasta. Oleh karena itu, hal-hal seperti ini harus dipersiapkan dananya. Pastikan Anda sudah mulai menabung maksimal 2 tahun sebelum anak mulai sekolah atau jenjang pendidikan yang dituju. Semakin tinggi jenjang pendidikannya, semakin cepat Anda harus mulai merencanakan pendidikannya.
2. Tidak Memperhatikan Inflasi
Inflasi juga menjadi salah satu faktor yang membuat orang tua gagal dalam merencanakan dana pendidikan anaknya. Menurut Badan Pusat Statistik mencatat, pada Agustus 2023 sektor pendidikan telah mengalami inflasi sebesar 2,75% dari tahun sebelumnya, Agustus 2022.
Angka tersebut merupakan angka rata-rata inflasi pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia. Namun, setiap sekolah bisa mengalami kenaikan biaya yang lebih tinggi lagi. Supaya aman, saat merencanakan pendidikan anak, sebaiknya perhitungkan juga faktor inflasi ini. Anda bisa ambil ancang-ancang inflasi hingga 5% per tahun. Jadi, jika biaya pendidikan saat ini adalah Rp10.000.000, maka dengan inflasi 5% per tahun, tiga tahun kemudian biaya pendidikan akan menjadi Rp11.025.000.
3. Persiapan Dana tanpa Melibatkan Anak
Salah satu kesalahan dalam mempersiapkan dana pendidikan anak adalah tidak melibatkan sang anak dalam persiapannya. Sejak awal orang tua merencanakan dana pendidikan anak, orang tua harus tahu, sekolah atau jurusan apa yang diinginkan oleh sang anak.
Orang tua harus mendiskusikan tentang kondisi keuangannya pada sang anak. Apakah dengan kondisi keuangan tersebut, memungkinkan bagi orang tua membiayai pendidikan yang diinginkan oleh sang anak. Tujuanya, agar anak dan orang saling paham dengan kondisi, keinginan, dan kemampuan masing-masing.
4. Tidak Melakukan Riset Biaya yang Dibutuhkan
Kesalahan ini juga sering dilakukan oleh orang tua ketika mempersiapkan dana pendidikan anaknya. Orang tua tidak mencari tahu terlebih dahulu berapa biaya yang dibutuhkan. Terkadang, orang tua hanya mempersiapkan uang pangkal sekolah, sementara mereka lupa ada biaya lain yang harus diperhitungkan seperti biaya seragam, buku, termasuk juga biaya hidup untuk anak yang mengambil pendidikan di luar kota atau luar negeri.
Jadi sebagai orang tua, Anda harus melakukan riset semua biaya yang dibutuhkan selama menempuh pendidikan. Siapkan juga budget biaya tak terduga, terutama ketika anak merantau ke luar kota atau ke luar negeri..
5. Salah Memilih Produk Simpanan
Kesalahan paling umum yang dilakukan saat merencanakan dana pendidikan adalah salah memilih produk simpanan. Banyak orang tua yang memilih produk simpanan yang tidak memberikan bunga sehingga dana pendidikan anak yang disimpan justru nilainya menurun karena inflasi.
Nah, untuk itu pastikan Anda pilih produk simpanan yang bisa memberikan bunga tinggi salah satunya adalah DepositoGo. Dengan bunga 5%, bebas biaya admin dan bebas penalti untuk pencairan sewaktu-waktu, anda bisa mulai deposito mulai dari Rp 1 juta.
Simpan dana pendidikan anak jadi lebih menguntungkan dengan DepositoGo. Yuk buka DepositoGo sekarang!
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diajukan... Selengkapnya
Kehidupan di masa pandemi membuat kita mulai memutar otak dan memasang strategi baru untuk mengelola keuangan pribadi ataupun keluarga. Kondisi yang serba tidak pasti sekarang dan nanti... Selengkapnya
Upaya pemerintah untuk menurunkan angka Covid-19 berbuah manis. Sebagian besar wilayah di Indonesia telah menurunkan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan kembali membuka... Selengkapnya