Chat dengan kami disini
Setelah sebelumnya, berhasil mendapatkan gelar The Best Digital Brand, kali ini BPR Lestari Bali kembali berhasil mempertahankan nilai rapor yang memuaskan dari sisi kinerja bisnisnya. Dalam ajang 10thInfobank BPR Awards Jumat lalu (30/08) di Merilynn Park Hotel Jakarta, BPR Lestari Bali berhasil menorehkan predikat “Sangat Bagus” dalam kategori BPR dengan aset Rp 1 Triliun ke atas. BPR Lestari Bali berhasil mempertahankan predikat ini selama 10 tahun berturut-turut, terhitung sejak tahun 2010.
Luh Ketut Citarasmini, Direktur Kepatuhan BPR Lestari Bali saat hadir menerima penghargaan mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada BPR Lestari Bali sebagai salah satu pelaku bisnis di dunia perbankan, khususnya BPR. “Penghargaan ini semakin memacu kami untuk terus memberikan yang terbaik” tambah Cita.
Kinerja sangat bagus ini tercermin dari pertumbuhan bisnis BPR Lestari Bali di triwulan 2 tahun 2019. Tercatat, pertumbuhan aset BPR Lestari Bali berada di angka Rp 1,1 Triliun atau tumbuh 24% secara year on year (YoY) di triwulan kedua tahun ini. Tidak hanya itu, prestasi menggembirakan juga ditunjukkan dari semakin menurunnya risiko kredit (NPL) yang saat ini tercatat di angka 2,41% lebih kecil dari rata-rata NPL perbankan nasional yang tercatat di angka 2,57% di bulan April 2019. “Apa yang kami raih hingga saat ini tentu tidak lepas dari dukungan dan kepercayaan nasabah dan publik. Ini menjadi bekal dan tanggung jawab kami untuk terus mempertahankan bahkan terus meningkatkan kualitas layanan kami”, tambah Cita.
Sebagai informasi tambahan, pada ajang ini pula beberapa BPR yang berada di bawah naungan Lestari Group juga mendapatkan penghargaan kinerja “Sangat Bagus” dari Infobank Awards dalam kategori masing-masing. Dalam penghargaan ini BPR Lestari Jatim dan BPR Lestari Banten mendapatkan predikat dalam kategori BPR dengan aset 100-250 Milyar sedangkan BPR Lestari Jateng dan BPR Lestari Jabar mendapatkan predikat dalam kategori asset 50-100 Milyar.
Mengelola keuangan tidak sebatas mengatur pemasukan dan pengeluaran, tapi juga mengelola cicilan dan utang secara bijak. Kenapa harus bijak? Karena, kalau kita tidak bijak bisa saja... Selengkapnya
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diajukan... Selengkapnya
Kehidupan di masa pandemi membuat kita mulai memutar otak dan memasang strategi baru untuk mengelola keuangan pribadi ataupun keluarga. Kondisi yang serba tidak pasti sekarang dan nanti... Selengkapnya