Chat dengan kami disini
Mengantre di bank mungkin jadi salah satu aktivitas yang kurang disukai oleh banyak orang. Apalagi sampai membuat kita menunda pekerjaan karena ada urusan urgent yang hanya bisa diselesaikan di bank.
Tapi, tidak semua nasabah, lho yang harus mengantre berjam-jam untuk mengurus keperluannya. Ada juga nasabah yang didahulukan oleh karyawan bank. Ya! Itulah yang disebut nasabah prioritas.
Tidak hanya mendapat layanan kelas satu ketika datang ke bank, nasabah ini juga biasanya punya akses 'istimewa' seperti rate khusus untuk simpanannya, akses ke special event, bahkan tidak jarang karyawan bank yang datang ke sendiri ke tempat nasabah untuk melayani kebutuhan nasabah. Terdengar prestise, ya?
Tapi dengan layanan prima tersebut tentu ada minimal simpanan yang harus dimiliki oleh nasabah prioritas.
Berapa sih Tabungan Minimal Supaya Jadi Nasabah Prioritas?
Dilansir dari finance.detik.com dan finansial.bisnis.com, nominal tabungan minimal yang harus dimiliki jika ingin menjadi nasabah prioritas adalah sekitar ratusan hingga miliaran rupiah. Itu baru nominalnya saja, belum lagi syarat-syarat lainnya seperti rata-rata saldo tersebut harus bertahan selama beberapa bulan, dan berbagai syarat dan ketentuan lainnya.
Tapi tentunya tiap bank punya kebijakan yang berbeda-beda. Ada juga, kok beberapa bank yang menerapkan syarat lebih mudah untuk menjadi nasabah prioritas dengan beragam fasilitas.
Salah satunya adalah jadi nasabah prioritas LestariFirst di Bank Lestari Bali (BPR). Syaratnya cenderung mudah, hanya dengan penempatan deposito senilai Rp 250 juta, sudah bisa jadi nasabah prioritas dengan berbagai keuntungan seperti:
- Dapat bunga spesial mulai 4% dan bisa dinegosiasikan
- Diskon 90% di Arena Pub & Resto
- Diskon hingga 40% di berbagai merchant LestariDiskon
- Layanan prioritas di semua kantor cabang Bank Lestari Bali (BPR).
- Layanan Lestari Lounge
- Akses ke berbagai event Bank Lestari Bali (BPR)
Tertarik jadi nasabah LestariFirst?Klik link ini!
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diajukan... Selengkapnya
Kehidupan di masa pandemi membuat kita mulai memutar otak dan memasang strategi baru untuk mengelola keuangan pribadi ataupun keluarga. Kondisi yang serba tidak pasti sekarang dan nanti... Selengkapnya
Upaya pemerintah untuk menurunkan angka Covid-19 berbuah manis. Sebagian besar wilayah di Indonesia telah menurunkan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan kembali membuka... Selengkapnya