Chat dengan kami disini
Upaya pemerintah untuk menurunkan angka Covid-19 berbuah manis. Sebagian besar wilayah di Indonesia telah menurunkan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan kembali membuka berbagai tempat umum dan izin penerbangan. Tak kalah penting, mempercepat pendistribusian vaksin juga menjadi kunci untuk memenuhi standar Herd Immunity.
Pergerakan positif roda perekonomian ini menjadi kesempatan bagi para pemilik usaha untuk memulai kembali usaha dan bisnis mereka.
Sebagai salah satu perbankan yang merupakan bagian dari sektor esensial, BPR Lestari secara aktif turut mendukung berbagai kebijakan pemerintah salah satunya adalah percepatan pendistribusian vaksin.
“Prosesnya sudah dari awal tahun dan dilakukan secara bertahap. Mulai dari tim frontliner lalu back office dan support. Ya, sudah hampir komplit 100%”, ujar Direktur Kepatuhan BPR Lestari Bali, Luh Ketut Citarasmini.
Keberhasilan BPR Lestari dalam menyukseskan pendistribusian vaksin ini tentu tak lepas dari dukungan berbagai instansi kesehatan dan juga nasabah yang pro-aktif memberikan informasi dan kesempatan agar Lestarian bisa mendapatkan kesempatan untuk vaksin.
“Dari sisi Human Capital, tentu tujuan kami adalah kesehatan dan keselamatan seluruh karyawan dan keluarganya. Lebih luas lagi, harapannya semoga Indonesia cepat mencapai Herd Immunity sehingga kondisi bisa berangsur kembali normal dan ekonomi bisa kembali pulih”, tambah Cita.
Selain itu, BPR Lestari juga memastikan seluruh prosedur pelayanan transaksi perbankan yang dilakukan di area kantor BPR Lestari telah memenuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah, guna menjaga keselamatan serta kesehatan Lestarian dan nasabah.
“Jangan lengah ya. Tetap patuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak”, tutup Cita.
Mengelola keuangan tidak sebatas mengatur pemasukan dan pengeluaran, tapi juga mengelola cicilan dan utang secara bijak. Kenapa harus bijak? Karena, kalau kita tidak bijak bisa saja... Selengkapnya
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diajukan... Selengkapnya
Kehidupan di masa pandemi membuat kita mulai memutar otak dan memasang strategi baru untuk mengelola keuangan pribadi ataupun keluarga. Kondisi yang serba tidak pasti sekarang dan nanti... Selengkapnya