Chat dengan kami disini
Menabung adalah sebuah kebiasaan menyisihkan sebagian uang yang kita peroleh untuk tujuan keuangan tertentu di masa mendatang. Kebiasaan ini pun harus dibangun sedini mungkin dan bisa dari nominal kecil, misalnya Rp100.000.
Nominalnya mungkin tidak besar untuk saat ini, tapi kalau ditabung selama tiga atau lima tahun? Tentu nominalnya bisa sangat besar. Apalagi, kalau Anda menabung di produk keuangan yang bisa memberi keuntungan. Salah satunya adalah Tabungan Sikaya.
Berapa Keuntungan yang Didapat Jika Menabung Rp100ribu per Bulan di Sikaya?
Tabungan Sikaya menggunakan sistem compound interest atau bunga berbunga. Contoh, Anda memiliki tabungan sebesar Rp 1.000.000 dengan bunga 4% pertahun atau sama dengan Rp 40.000. Jadi total tabungan Anda dan bunga adalah Rp1.042.500. Di tahun berikutnya, bunga yang Anda peroleh adalah Rp1.040.000 ditambah 4,25%.
Lalu, berapa keuntungan yang didapat jika menabung Rp100.000 per bulan selama 2 tahun dengan bunga 4,25%. Yuk simak perhitungannya menggunakan rumus A= P (1+r/n)^nt
Total simpanan pokok selama 2 tahun: Rp2.400.000
Bunga: 4.25%
Total simpanan dan bunga = 2.400.000 (1+0,0425/2)^2 = Rp2.503.083
Jadi keuntungan yang Anda peroleh dari menabung rutin selama 2 tahun adalah Rp103.083. Keuntungan ini tentu akan semakin besar jika uang yang Anda tabung besar dan periode waktunya cukup panjang.
Yuk nabung di Tabungan Sikayadan dapatkan bunga spesial maksimal LPS Bank Umum. Bangun kebiasaan menabung Anda dan raih keuntungannya!
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diajukan... Selengkapnya
Kehidupan di masa pandemi membuat kita mulai memutar otak dan memasang strategi baru untuk mengelola keuangan pribadi ataupun keluarga. Kondisi yang serba tidak pasti sekarang dan nanti... Selengkapnya
Upaya pemerintah untuk menurunkan angka Covid-19 berbuah manis. Sebagian besar wilayah di Indonesia telah menurunkan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan kembali membuka... Selengkapnya