Chat dengan kami disini
1. Harga Rumah
Hal pertama yang perlu Anda perhatikan sebelum membeli rumah secara KPR adalah harga rumahnya. Dari harga rumah ini, Anda pun bisa menentukan apakah harga tersebut sepadan dengan model maupun struktur rumah. Anda juga mengetahui berapa besaran down payment (DP), cicilan bulanan yang perlu Anda bayarkan, serta bisa memproyeksikan valuasi rumah dalam beberapa tahun mendatang.
2. Suku Bunga
Anda juga perlu mengetahui suku bunga dari fasilitas KPR yang Anda pilih. Anda bisa lakukan simulsi cicilan yang menampilkan besaran cicilan bulanan Anda dengan sistem suku bunga yang digunakan.
Anda juga harus tahu apakah suku bunga yang disediakan berupa suku bunga tetap (fixed rate) atau suku bunga mengambang (floating rate). Suku bunga tetap adalah suku bunga yang nilainya tetap selama cicilan KPR berlangsung. Sementara suku bunga mengambang adalah suku bunga yang nilainya berubah sesuai suku bunga yang sedang berlaku.
3. Biaya Lainnya
Ketika Anda mengambil cicilan KPR, tentunya ada biaya-biaya lain yang perlu diperhatikan seperti DP atau uang muka rumah, biaya notaris, biaya provisi, administrasi, dan asuransi. Cari tahu apakah produk KPR pilihan Anda sudah termasuk biaya-biaya yang disebutkan tersebut.
4. Jangka Waktu Pinjaman
Jangka waktu pinjaman juga perlu Anda perhatikan. Biasanya masa pinjaman KPR mulai dari 15 hingga 20 tahun. Sesuaikan pilihan jangka waktu dengan kemampuan keuangan Anda.
Itulah beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelum mengajukan KPR. Salah satu rekomendasi KPR yang bisa Anda pilih untuk mewujudkan rumah impian Anda adalah KPR Prima dari BPR Lestari.
KPR Prima menyediakan kredit pembiayaan rumah hingga maksimal 20 tahun dengan bunga 8,75% dengan DP mulai dari 10%.
Mari wujudkan rumah impian Anda sekarang juga. Ingin tahu informasi lebih lanjut tentang KPR Prima BPR Lestari? Klik tautan berikut ini: https://bprlestari.com/id/kredit/kpr-prima.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diajukan... Selengkapnya
Kehidupan di masa pandemi membuat kita mulai memutar otak dan memasang strategi baru untuk mengelola keuangan pribadi ataupun keluarga. Kondisi yang serba tidak pasti sekarang dan nanti... Selengkapnya
Upaya pemerintah untuk menurunkan angka Covid-19 berbuah manis. Sebagian besar wilayah di Indonesia telah menurunkan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan kembali membuka... Selengkapnya