Chat dengan kami disini
Istilah passive income pasti tidak asing lagi di telinga kita. Banyak orang saat ini berlomba-lomba meningkatan pendapatannya melalui passive income. Tidak hanya perorangan, sebuah perusahaan atau bisnis juga bisa memiliki passive income, lho! Yuk simak apa saja sumber passive income yang bisa dimiliki oleh sebuah bisnis.
1. Sewa
Jika bisnis Anda memiliki aset seperti lahan, rumah, ruko, kendaraan, dan aset lainnya, Anda bisa menyewakan aset-aset tersebut untuk menambah pendapatan bisnis. Tapi, pastikan lagi Anda menyewakannya pada orang terpercaya yang bisa menjaga barang perusahaan. Pastikan juga, penyewa menandatangani surat perjanjian pertanggungjawaban jika terjadi kerusakan pada aset perusahaan.
2. Kolaborasi
Sekarang ini sudah banyak bisnis yang berkolaborasi dengan bisnis lain dari bidang yang jauh berbeda dan ini juga bisa menjadi salah satu passive income bisnis Anda. Sebagai contoh, sekarang ini banyak perusahaan makanan yang bekerjasama dengan perusahaan kosmetik untuk membuat kosmetik dengan packaging lucu seperti kemasan makanan.
Nah, dari sinilah perusahaan makanan tersebut memperoleh passive income dengan memberikan lisensi dan nama brandnya untuk dipakai ke dalam produk kosmetik.
3. Bunga
Pendapatan bunga sebenarnya adalah pendapatan umum yang diperoleh oleh sebuah bisnis terutama bisnis-bisnis besar yang berani melakukan investasi. Tapi meski bisa menjadi sumber passive income yang menjanjikan, resiko dari sebuah investasi juga sangat besar apalagi untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Tapi sekarang sudah ada produk keuangan yang bisa digunakan sebagai passive income oleh bisnis mikro, kecil, menengah, atau bahkan bisnis besar sekalipun yaitu Deposito Bisnis Harian dari Bank Lestari Bali (BPR).
Apa saja keuntungan Deposito Bisnis Harian?
- Bunga hingga 5%
- Penempatan ringan, hanya mulai dari Rp 8.000.000
- Jangka waktu simpanan 7-28 hari, bisa jadi pilihan simpanan sementara yang menguntungkan
- Transaksi bebas biaya
- Pencairan sewaktu-waktu bebas penalti
Mau buka Deposito Bisnis Harian? Klik link di bawah ini!
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diajukan... Selengkapnya
Kehidupan di masa pandemi membuat kita mulai memutar otak dan memasang strategi baru untuk mengelola keuangan pribadi ataupun keluarga. Kondisi yang serba tidak pasti sekarang dan nanti... Selengkapnya
Upaya pemerintah untuk menurunkan angka Covid-19 berbuah manis. Sebagian besar wilayah di Indonesia telah menurunkan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan kembali membuka... Selengkapnya