Chat dengan kami disini
Perbankan masa kini harus selalu berinovasi agar tetap bisa bersaing dalam industri. Hal inilah yang mendorong Bank Lestari Bali (BPR) bekerjasama dengan CIMB Niaga Finance (CNAF) untuk menyalurkan kredit kendaraan bermotor (KKB) dengan skema referral. Penandatanganan kerjasama dilaksanakan pada Rabu, 19 Juni 2024 bertempat di Kantor CIMB Niaga Finance, Tangerang. Sebagai tuan rumah, CIMB Niaga Finance menyambut kerjasama ini dengan optimis.
Presiden Direktur CIMB Niaga Finance, Ristiawan Suherman menyampaikan optimisme dalam penandatanganan kerjasama ini. "Melihat pertumbuhan ekonomi masyarakat, kami memprediksi di tahun 2027 nanti akan tercipta 300 juta pangsa pasar untuk pembiayaan kendaraan bermotor," ujar Ristiawan. Trisno Herman Dinijanto selaku Direktur Utama Bank Lestari Bali (BPR) menjelaskan, kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap kredit, khususnya kredit untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan bunga yang terjangkau.
Kehadiran kredit ini pun sesuai dengan concern pemerintah yang sedang menggencarkan akselerasi mobil listrik sebagai kendaraan yang lebih ramah lingkungan karena tidak menggunakan bahan bakar fosil. Hal ini pun didukung dengan adanya G20 di Bali sehingga pengenalan mobil listrik pada masyarakat Bali menjadi lebiih cepat. "Kredit ini juga salah satu bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah untuk akselerasi penggunaan mobil listrik. Jadi pembelian semua jenis mobil bisa menggunakan KKB ini termasuk juga mobil listrik menggunakan skema refferal dengan CNAF," jelas Herman. Herman menambahkan, program ini adalah reformulasi produk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang dulu pernah ada di Bank Lestari Bali (BPR).
Harapannya, dengan program baru ini, Bank Lestari Bali (BPR) dapat memberikan layanan KKB yang lebih baik untuk masyarakat dan sama-sama memberikan kontribusi pertumbuhan kredit pada kedua belah pihak. Lebih lanjut, ia berharap program ini dapat menjangkau market yang lebih luas. "Secara paralel, kami menyiapkan program yang inovatif dan menarik. Komitmen kami adalah untuk terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi para nasabah, termasuk dengan memperluas jangkauan program ini ke seluruh wilayah Bali," tutup Herman.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diajukan... Selengkapnya
Kehidupan di masa pandemi membuat kita mulai memutar otak dan memasang strategi baru untuk mengelola keuangan pribadi ataupun keluarga. Kondisi yang serba tidak pasti sekarang dan nanti... Selengkapnya
Upaya pemerintah untuk menurunkan angka Covid-19 berbuah manis. Sebagian besar wilayah di Indonesia telah menurunkan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan kembali membuka... Selengkapnya